Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pendokumentasian dan publikasi produk hukum serta penelaahan produk hukum dan pemberian advokasi hukum;
b. fasilitasi pelaksanaan persidangan dan penyusunan risalah persidangan;
c. fasilitasi penyiapan naskah persidangan;
d. pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat;
e. pemberian dukungan administrasi kerja sama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
