Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pendokumentasian dan publikasi produk hukum serta penelaahan produk hukum dan pemberian advokasi hukum; b. fasilitasi pelaksanaan persidangan dan penyusunan risalah persidangan; c. fasilitasi penyiapan naskah persidangan; d. pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat; e. pemberian dukungan administrasi kerja sama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda