Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, dan Staf Ahli. (3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Kementerian Koordinator dan Inspektorat.
Koreksi Anda