Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
