Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan c. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda