Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan serta pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
