Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, sistem informasi, dan perpustakaan di
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
