Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penataan ketatalaksanaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Subbagian Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id