Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penataan ketatalaksanaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Subbagian Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
