Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan bahan pustaka dan pelayanan kepustakaan.
Koreksi Anda
