Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
3. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga (BA K/L).
6. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
8. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
10. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
11. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
13. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
14. Hasil (Outcome) adalah kinerja atau sasaran yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program.
15. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
16. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
17. Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
18. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
19. Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
20. Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai (Komponen 001) dan kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor (Komponen 002), termasuk tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan www.djpp.kemenkumham.go.id
kehormatan profesor, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dukungan operasional pertahanan dan keamanan (Komponen 003).
21. Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
22. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.
23. Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari pekerjaan swakelola yang tidak mengurangi volume Keluaran yang direncanakan.
24. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
25. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
26. Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.
27. Percepatan Penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2014, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman.
28. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkn oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
29. Perubahan Kebijakan Pemerintah adalah perubahan atas kebijakan yang sudah ada dan mengakibatkan perubahan rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
30. Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga teknis terkait.
31. Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas for Vehicle/LGV), dan subsidi listrik.
32. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
33. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah unit pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai tugas fungsi melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan.
34. Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk, yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendanai sebuah proyek tertentu yang berbasis syariah.
35. Inkracht adalah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat final.
36. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Keluaran (Output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
(1) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. Kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014;
b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
c. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan;
e. penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
f. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
g. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi;
i. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
j. lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
k. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
l. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
m. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
n. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
o. percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
p. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
q. perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN);
r. perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs;
s. pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau
t. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah.
(2) Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan berupa:
a. penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/ Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran;
b. penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap; atau
c. pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran;
e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam:
a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan
b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melipiti:
a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
j. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
k. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. penggunaan dana Output Cadangan;
n. penambahan/perubahan rumusan kinerja;
o. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; dan/atau
p. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
b. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
dan/atau
d. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i, terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran antarjenis belanja;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
j. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013;
k. pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.
a. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
b. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
c. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
f. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
g. ralat kode kewenangan;
h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
j. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
k. ralat kode Satker;
l. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
m. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah;
n. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
o. ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau
p. perubahan pejabat perbendaharaan.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama;
b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
c. kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain;
d. pembayaran berbagai tunggakan;
e. Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
f. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Dalam hal terdapat Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran, Perubahan Kebijakan Pemerintah, atau Keadaan Kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Kementerian Perencanaan/Bappenas sebagai acuan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan RKP 2014; dan/atau
b. dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan/ Bappenas dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(1) Pergeseran anggaran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah dietapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda.
(2) Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran
2014. (3) Pergeseran anggaran antar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program.
(4) Format surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
c. adanya satuan kerja PNBP baru;
d. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
e. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu satuan kerja.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan HLN/HDN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA- K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk HLN/HDN yang diterushibahkan dan pinjaman yang diterushibahkan.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan HLN/HDN dalam bentuk uang yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2)) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pengelolaan hibah.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. realisasi PNBP di atas target yang direncanakan; dan/atau
b. penggunaan saldo BLU dari tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud pada aat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman;
c. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; atau
d. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya.
(3) Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA.
(4) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.
1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran Subsidi Energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
2. Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR RI dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
3. Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter;
b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
dan
c. tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
(3) Pelaksanaan lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sampai dengan akhir April 2014.
(4) Pengajuan usulan lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Satker melakukan rekonsiliasi sisa dana PNPM dengan KPPN yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi paling lambat tanggal 15 Januari 2014;
b. KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan paling lambat tanggal 22 Januari 2014; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi, KPA mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan Penerusan Pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(4) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan Penerusan Pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 10 Januari 2014 dan menyampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 Januari 2014 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN;
b. berdasarkan hasil pencocokan, KPPN menandatangani Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Penerusan Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 22 Januari 2014; dan
c. berdasarkan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang telah ditandatangani oleh KPPN, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan optimalisasi pemanfaatan dana Penerusan Pinjaman dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Penerusan Pinjaman yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2014.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PHLN dan/atau PHDN yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan optimalisasi pemanfaatan dana penerusan hibah dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan tambahan pagu SBSN PBS Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(3) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga c.q unit eselon I mengajukan usulan percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penilaian atas usul percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS dengan memperhatikan kinerja proyek dan total defisit yang dituangkan dalam persetujuan; dan
c. berdasarkan persetujuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, unit eselon I mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran cicilan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai akibat selisih kurs.
(1) Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA terhadap Kegiatan yang sumber dananya berasal dari pinjaman luar negeri dan tata cara penarikannya dilakukan secara direct payment atau Letter of Credit (L/C).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai valas yang sama dan nilai kurs mengikuti tarif kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam withdrawal application (WA).
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari hibah luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; atau
b. adanya pembatalan pemberian hibah luar negeri;
(3) Pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA.
(4) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.
(1) Perubahan pagu anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf t merupakan tambahan/pengurangan pagu anggaran transfer ke daerah antara lain dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai realisasi penerimaan dana bagi hasil pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan pagu anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id