Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai akibat selisih kurs.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id