Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai akibat selisih kurs.
Koreksi Anda
