Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan optimalisasi pemanfaatan dana penerusan hibah dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
