Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014. (2) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PNPM Mandiri Perdesaan; b. PNPM Mandiri Perkotaan; c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). (3) Pelaksanaan lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sampai dengan akhir April 2014. (4) Pengajuan usulan lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014. (5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Satker melakukan rekonsiliasi sisa dana PNPM dengan KPPN yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi paling lambat tanggal 15 Januari 2014; b. KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan paling lambat tanggal 22 Januari 2014; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi, KPA mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
Koreksi Anda