Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014; b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau c. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id