Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014;
b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
c. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
Koreksi Anda
