Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Dalam hal terdapat Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran, Perubahan Kebijakan Pemerintah, atau Keadaan Kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Kementerian Perencanaan/Bappenas sebagai acuan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan RKP 2014; dan/atau
b. dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan/ Bappenas dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Koreksi Anda
