Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan HLN/HDN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA- K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga. (3) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk HLN/HDN yang diterushibahkan dan pinjaman yang diterushibahkan.
Koreksi Anda