Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan Penerusan Pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014. (2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date. (3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak. (4) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014. (5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan Penerusan Pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 10 Januari 2014 dan menyampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 Januari 2014 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN; b. berdasarkan hasil pencocokan, KPPN menandatangani Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Penerusan Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 22 Januari 2014; dan c. berdasarkan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang telah ditandatangani oleh KPPN, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda