Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
Koreksi Anda
