Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pagu anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf t merupakan tambahan/pengurangan pagu anggaran transfer ke daerah antara lain dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai realisasi penerimaan dana bagi hasil pada Tahun Anggaran 2014. (2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan pagu anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id