Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada: a. Kegiatan; b. Satker; c. Program; d. Kementerian/Lembaga; dan/atau e. APBN.
Koreksi Anda