Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
c. adanya satuan kerja PNBP baru;
d. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
e. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu satuan kerja.
Koreksi Anda
