Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga. (2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat: a. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; c. adanya satuan kerja PNBP baru; d. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau e. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu satuan kerja.
Koreksi Anda