Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
a. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
b. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
c. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
f. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
g. ralat kode kewenangan;
h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
j. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
k. ralat kode Satker;
l. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
m. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah;
n. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
o. ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau
p. perubahan pejabat perbendaharaan.
Koreksi Anda
