Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud pada aat (1) dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman; c. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; atau d. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya. (3) Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA. (4) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id