Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA terhadap Kegiatan yang sumber dananya berasal dari pinjaman luar negeri dan tata cara penarikannya dilakukan secara direct payment atau Letter of Credit (L/C). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai valas yang sama dan nilai kurs mengikuti tarif kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam withdrawal application (WA).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id