Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan tambahan pagu SBSN PBS Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(3) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga c.q unit eselon I mengajukan usulan percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penilaian atas usul percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS dengan memperhatikan kinerja proyek dan total defisit yang dituangkan dalam persetujuan; dan
c. berdasarkan persetujuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, unit eselon I mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
