Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014. (2) Pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari hibah luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; atau b. adanya pembatalan pemberian hibah luar negeri; (3) Pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA. (4) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id