Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi; b. Sisa Anggaran Swakelola; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kekurangan Biaya Operasional; d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran; e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau f. Keadaan Kahar. (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam: a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program. (3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melipiti: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; g. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; h. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; i. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; j. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; k. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; l. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; www.djpp.kemenkumham.go.id m. penggunaan dana Output Cadangan; n. penambahan/perubahan rumusan kinerja; o. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; dan/atau p. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN. (4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; b. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); c. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; dan/atau d. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i, terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. pergeseran antarjenis belanja; d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional; e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; h. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; i. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; j. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013; k. pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id l. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.
Koreksi Anda