Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran;
e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam:
a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan
b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melipiti:
a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
j. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
k. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. penggunaan dana Output Cadangan;
n. penambahan/perubahan rumusan kinerja;
o. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; dan/atau
p. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
b. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
dan/atau
d. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i, terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. pergeseran antarjenis belanja;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
j. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013;
k. pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
l. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.
Koreksi Anda
