Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut dengan BTD adalah:
a. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
c. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
d. barang yang dikirim melalui Pos:
1) yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
2) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.
3. Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut dengan BDN adalah:
a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
4. Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMN adalah:
a. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean;
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean;
e. BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
5. Buku Catatan Pabean adalah buku, formulir, atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
10. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara.
11. Harga Terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
13. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
14. Barang Larangan atau Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam atau dari Daerah Pabean.
15. Menteri adalah Menteri Keuangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
17. Kantor Pabean adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
19. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan (PPh)