Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya: 1) tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar; 2) merusak, antara lain asam sulfat dan belerang; 3) berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda