Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
a. busuk, segera dimusnahkan;
b. karena sifatnya:
1) tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar;
2) merusak, antara lain asam sulfat dan belerang;
3) berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
(2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
