Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menutup pos Buku Catatan Pabean mengenai BMN. (2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Juni disampaikan paling lama minggu pertama bulan Juli; b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya disampaikan paling lama minggu pertama bulan Januari. (3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id