Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan peruntukan terhadap BMN, dilakukan Penilaian terhadap BMN. (2) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen. (3) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id