Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Harga Terendah BMN yang akan dilelang, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Penilaian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait, atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Harga Terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. harga barang sesuai dengan hasil Penilaian BMN dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan;
c. sewa gudang di TPP;
d. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP; dan
e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan Lelang BMN.
(3) Harga Terendah yang digunakan pada saat pelelangan adalah harga yang telah mendapat persetujuan peruntukan BMN untuk dilelang dari Menteri.
(4) Dalam hal BMN yang dilelang merupakan Barang Larangan atau Pembatasan impor, peserta Lelang wajib memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
