Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; b. Lelang BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; c. jangka waktu penyelesaian BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); d. tata cara dan jangka waktu penyelesaian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. administrasi Pemusnahan BTD dan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; f. administrasi Hibah BTD dan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; g. unsur-unsur biaya yang dibutuhkan untuk menentukan harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan h. tata cara penyelesaian bagian dari hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda