Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b. Lelang BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
c. jangka waktu penyelesaian BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2);
d. tata cara dan jangka waktu penyelesaian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. administrasi Pemusnahan BTD dan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
f. administrasi Hibah BTD dan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. unsur-unsur biaya yang dibutuhkan untuk menentukan harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
h. tata cara penyelesaian bagian dari hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
