Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelelangan BTD dan BDN setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, sewa gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk pemiliknya.
(2) Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.
(3) Sisa uang hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.
Koreksi Anda
