Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, diberikan kesempatan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (2) BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean. (3) BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. (4) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan pertama, dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi; d. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau e. dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi.
Koreksi Anda