Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan BDN dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN. (2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BDN. (3) BDN yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.
Koreksi Anda