Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan BMN dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean mengenai BMN. (3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id Menteri daftar mengenai BMN beserta usulan penyelesaian BMN untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dihapuskan, dan/atau ditetapkan status peruntukannya. (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN peruntukan BMN dengan memperhatikan usulan penyelesaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kekayaan negara dan dicatat dalam laporan keuangan sebagai aset negara.
Koreksi Anda