Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BDN berupa:
a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang oleh Kepala Kantor Pabean.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (2).
(3) BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(4) Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
