Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan BTD dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan mencantumkan dalam daftar mengenai BTD.
(2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD.
(3) BTD yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.
(4) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
