Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diusulkan untuk:
a. dilelang;
b. ditetapkan status penggunaannya, untuk:
1. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah; atau
2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
c. dimusnahkan, dalam hal:
1. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; atau
2. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan;
d. dihibahkan, untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah; atau
e. dihapuskan, dalam hal barang yang menjadi milik negara susut, hilang, atau keadaan lainnya.
Koreksi Anda
