Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diusulkan untuk: a. dilelang; b. ditetapkan status penggunaannya, untuk: 1. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah; atau 2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan; c. dimusnahkan, dalam hal: 1. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; atau 2. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan; d. dihibahkan, untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah; atau e. dihapuskan, dalam hal barang yang menjadi milik negara susut, hilang, atau keadaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id