Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BDN berupa: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang telah mendapatkan penetapan, diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada pemilik barang tersebut dengan disertai alasannya. (2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, diumumkan melalui papan pengumuman atau media massa, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Pejabat Bea dan Cukai sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan www.djpp.kemenkumham.go.id dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id