Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul dalam rangka penanganan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda