Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal:
a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang;
dan
b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor.
(2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang;
b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor;
c. telah menyerahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan
d. barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.
Koreksi Anda
