Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal: a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; dan b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor. (2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor; c. telah menyerahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan d. barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id