Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Hibah BTD dan BDN yang telah ditetapkan untuk dihibahkan, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang Hibah.
Koreksi Anda
