Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Hibah BTD dan BDN yang telah ditetapkan untuk dihibahkan, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang Hibah.
Koreksi Anda