(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas oleh Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
j. Kepala perwakilan
di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
k. Gubernur dan wakil gubernur;
l. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
m. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3. Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
4. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
BAB IV
JENIS PERJALANAN DINAS
Pasal 4
(1) Jenis Perjalanan Dinas terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/ Lembaga atas beban anggaran Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan; dan/atau
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di luar lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan atas beban anggaran Kementerian Negara/Lembaga berkenaan.
BAB V
PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 5
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 13
BAB VII
PERJALANAN DINAS PINDAH
Pasal 19
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah.
(2) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setelah adanya surat pengangkatan/ surat pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
Pasal 20
BAB VIII
BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH
Pasal 22
BAB IX
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 25
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
(1) Pelaksana SPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, berupa:
a. laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas; dan
b. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas.
(2) Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi;
dan/atau
6. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
b. Ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. Hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
d. Surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara.
(3) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SPD yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri;
b. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan;
c. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya; dan
2. boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
d. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d;
e. Daftar Pengeluaran Riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPD dan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi
tidak diperoleh, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; dan
g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf b dan huruf c.
(4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SPD yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang di Tempat Tujuan Pindah Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Pindah Di Dalam Negeri;
b. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transportasi;
c. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya barang pindahan;
d. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian; dan
e. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan.
(5) Pelaksana SPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut:
a. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;
b. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; dan
c. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
BAB XI
PENGENDALIAN INTERNAL
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara.
2. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
3. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dalam rangka pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
5. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG selain Pejabat Negara.
10. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI), dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
11. Perwakilan
Di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
14. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.
15. Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
16. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan Dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
17. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
18. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan secara nyata dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
19. Tempat Bertolak Di Dalam Negeri adalah kota tertentu dimana dilakukan pemeriksaan imigrasi yang diterakan dalam dokumen Perjalanan Dinas sebelum meninggalkan wilayah Republik INDONESIA.
20. Tempat Kedatangan Di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat kedatangan dari luar negeri.
21. Tempat Kedudukan Di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
22. Tempat Tujuan Di Luar Negeri adalah kota di luar negeri tempat tujuan Perjalanan Dinas di luar negeri.
23. Tempat Tujuan Di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat tujuan Perjalanan Dinas dari luar negeri.
24. Tempat Tujuan Pindah Di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
25. Tempat Tujuan Pindah Di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
26. Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.
27. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
28. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/ satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
29. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
30. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
31. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
32. Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan.
33. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
34. Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA pemegang paspor Republik INDONESIA yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
35. Misi/Delegasi Republik INDONESIA adalah perutusan resmi Pemerintah
yang diberi tugas tertentu atau ke suatu Konferensi Internasional oleh Pemerintah INDONESIA untuk kepentingan Negara INDONESIA.
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai dengan target kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas dari Tempat Bertolak Di Dalam Negeri ke 1 (satu) atau lebih Tempat Tujuan Di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri;
b. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan Di Luar Negeri ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan Di Luar Negeri;
c. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan Di Luar Negeri ke Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan Di Luar Negeri; atau
d. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan Di Luar Negeri ke Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dilanjutkan ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan Di Luar Negeri.
(3) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga;
d. menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara;
e. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
f. melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
g. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
h. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; atau
i. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
(1) Sebelum dilakukan Perjalanan Dinas Jabatan, Menteri/ Pimpinan Lembaga menerbitkan Surat Tugas bagi Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan.
(2) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, suatu Kementerian Negara/Lembaga dapat mengikutsertakan Pelaksana SPD dari:
a. Kementerian Negara/Lembaga lain; dan/atau
b. luar Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Sebelum dilakukan Perjalanan Dinas Jabatan, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku atasan Pelaksana SPD menerbitkan Surat Tugas bagi Pelaksana SPD dari Kementerian Negara/Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(4) Pengikutsertaan Pelaksana SPD dari luar Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota berupa Surat Tugas yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas ke luar negeri.
(6) Pengikutsertaan Pelaksana SPD dari luar Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Pihak Lain berupa Surat Tugas yang diterbitkan oleh:
a. atasan bagi Pihak Lain yang memiliki atasan; atau
b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengikutsertakan atau pejabat yang ditunjuk bagi Pihak Lain yang tidak memiliki atasan.
(7) Dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) mengikuti kegiatan/menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri/suami, dapat didampingi oleh istri/suami sebagai Pihak Lain.
(1) Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. pemberi tugas;
b. pelaksana tugas;
c. uraian tugas;
d. sumber pembiayaan;
e. waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang;
f. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
g. tempat pelaksanaan tugas;
h. target kinerja atau hasil yang akan dicapai; dan
i. kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat penerbit Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi- pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. waktu yang digunakan oleh Moda Transportasi;
b. waktu transit; dan/atau
c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri atau Tempat Kedudukan Di Luar Negeri.
(3) Lamanya waktu transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebagai waktu perjalanan apabila diperlukan transit.
(4) Perhitungan waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) hari;
b. lama perjalanan 25 (dua puluh lima) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam dihitung 2 (dua) hari; dan
c. lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari.
(5) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga berkenaan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(2) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat
(4), dan ayat
(6), Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengikutsertakan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada
atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a.
Tata cara pengajuan permohonan izin berupa Surat Persetujuan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi perjalanan dinas luar negeri.
(1) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara pengajuan permohonan paspor dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengajuan permohonan paspor dan penerbitan izin berangkat ke luar negeri.
(1) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri, PPK pada Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja menerbitkan SPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam penerbitan SPD, PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi.
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. Biaya transportasi;
b. Uang harian;
c. Uang representasi;
d. Biaya asuransi perjalanan; dan/atau
e. Biaya pemetian dan angkutan jenazah.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan;
b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
c. biaya aplikasi visa; dan
d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
(4) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. biaya penginapan;
b. uang makan;
c. uang saku; dan
d. uang transportasi lokal.
(5) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian.
(6) Uang harian dan biaya penginapan selama di dalam negeri untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c dan huruf d, diberikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri.
(7) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi Republik INDONESIA yang ditetapkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kelancaran tugas Misi/Delegasi.
(8) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Tansportasi yang termasuk dalam harga tiket Moda Transportasi yang digunakan;
b. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan; dan
c. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
(9) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat dibayarkan dengan ketentuan dalam hal biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket Moda Transportasi.
(10) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat dibayarkan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. sesuai jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD; dan
c. klasifikasi asuransi perjalanan sesuai dengan golongan Perjalanan Dinas.
(11) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat dibayarkan dengan ketentuan:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat
(10); dan
b. belum diberikan asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b.
(12) Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e termasuk biaya yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah.
(13) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil.
(3) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diberikan secara Lumpsum.
(4) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(1) Golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bagi Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya, berpedoman pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bagi istri/suami sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), disamakan dengan Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, atau Pejabat Lainnya.
(3) Penyetaraan golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bagi PPPK dan Pihak Lain ditetapkan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/ keterampilan/kepatutan PPPK dan Pihak Lain yang bersangkutan.
(4) Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana SPD menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama.
(5) Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama diatur sebagai berikut:
a. masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau
b. dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
(6) Klasifikasi asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10) huruf c berpedoman pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan tidak dapat dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan setelah Perjalanan Dinas Jabatan selesai dilaksanakan.
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam SPD.
(2) Jumlah hari yang tercantum dalam SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan:
a. waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
dan
b. lamanya waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD Pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian yang telah diterimanya ke Kas Negara melalui PPK.
(4) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD dapat diberikan tambahan uang harian.
(5) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat:
a. hambatan transportasi;
b. kebijakan pimpinan yang mengakibatkan tertundanya/gagalnya kepulangan dari tempat tujuan Perjalanan Dinas Jabatan; atau
c. keadaan kahar yang terjadi di luar negeri.
(6) Tambahan uang harian dalam hal terdapat hambatan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat diberikan dengan ketentuan:
a. dibayarkan 30% (tiga puluh persen) dalam hal biaya penginapan dan/atau makan ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
atau
b. dibayarkan 100% (seratus persen) dalam hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi.
(7) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dibayarkan 100% (seratus persen).
(8) Pemberian tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didukung dengan surat keterangan dari Perwakilan/maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya.
(9) Surat keterangan dari Perwakilan/maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat disampaikan setelah Pelaksana SPD selesai melaksanakan Perjalanan Dinas.
(10) Atas dasar surat keterangan dari Perwakilan/ maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), PPK melakukan perubahan jumlah hari dalam SPD.
(1) Kepada Pelaksana SPD yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, semua pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga berkenaan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10) huruf a;
b. masa pertanggungan asuransi telah berakhir; dan/atau
c. masa pertanggungan asuransi belum berakhir, namun asuransi tidak menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
(2) Pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan kepada Pelaksana SPD paling lama 2 (dua) bulan.
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Surat keputusan pindah, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat ke Luar Negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD.
(4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya; dan/atau
b. Pihak Lain.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. keluarga yang sah; dan/atau
b. pengikut.
(3) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan;
b. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya;
c. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau
d. Keluarga yang sah dari Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di Perwakilan ke dalam negeri.
(4) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Istri/suami yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan;
b. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
c. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(5) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana SPD diperkenankan membawa pengikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA/Kepala Perwakilan dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak, dan 3 (tiga) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi, kepala rumah tangga, dan pembantu rumah tangga.
b. Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap Republik INDONESIA, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, dan Kuasa Usaha Tetap dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak, dan 2 (dua) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi atau kepala rumah tangga atau pembantu rumah tangga.
c. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak.
(6) Nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diikutsertakan sebagai pengikut Pelaksana SPD, dalam hal Pelaksana SPD membawa:
a. anak yang masih berusia dibawah 13 (tiga belas) tahun; dan/atau
b. anak yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel.
(7) Jumlah nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sesuai dengan jumlah anak yang menurut surat keterangan dokter dinyatakan menyandang difabel.
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah meliputi:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan;
c. uang harian; dan/atau
d. biaya asuransi perjalanan.
(2) Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan;
c. uang harian; dan
d. biaya asuransi perjalanan.
(3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan pengikut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan; dan
c. biaya asuransi perjalanan.
(4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD dan/atau keluarga yang sah dibayarkan sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sesuai Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. Pengikut dibayarkan sesuai klasifikasi terendah Moda Transportasi yang digunakan oleh Pelaksana SPD.
(5) Biaya barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(6) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibayarkan selama 3 (tiga) hari.
(7) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asuransi perjalanan dalam rangka menggunakan Moda Transportasi yang digunakan atau merupakan bagian dari harga tiket Moda Transportasi.
(8) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum.
(9) Pengeluaran untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan diberikan sesuai Biaya Riil.
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan:
a. kepada Pelaksana SPD; atau
b. melalui Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam hal pembayaran biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UP.
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. Surat Persetujuan;
c. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri;
d. Fotokopi SPD;
e. Kuitansi tanda terima uang muka; dan
f. Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penanda Tangan SPM, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(2) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang;
c. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
d. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya transportasi dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund.