Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil.
(3) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diberikan secara Lumpsum.
(4) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Koreksi Anda
