Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. Surat Persetujuan;
c. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri;
d. Fotokopi SPD;
e. Kuitansi tanda terima uang muka; dan
f. Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda
