Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam SPD.
(2) Jumlah hari yang tercantum dalam SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan:
a. waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
dan
b. lamanya waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD Pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian yang telah diterimanya ke Kas Negara melalui PPK.
(4) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD dapat diberikan tambahan uang harian.
(5) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat:
a. hambatan transportasi;
b. kebijakan pimpinan yang mengakibatkan tertundanya/gagalnya kepulangan dari tempat tujuan Perjalanan Dinas Jabatan; atau
c. keadaan kahar yang terjadi di luar negeri.
(6) Tambahan uang harian dalam hal terdapat hambatan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat diberikan dengan ketentuan:
a. dibayarkan 30% (tiga puluh persen) dalam hal biaya penginapan dan/atau makan ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
atau
b. dibayarkan 100% (seratus persen) dalam hal biaya penginapan dan makan tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi.
(7) Tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dibayarkan 100% (seratus persen).
(8) Pemberian tambahan uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didukung dengan surat keterangan dari Perwakilan/maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya.
(9) Surat keterangan dari Perwakilan/maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat disampaikan setelah Pelaksana SPD selesai melaksanakan Perjalanan Dinas.
(10) Atas dasar surat keterangan dari Perwakilan/ maskapai/bukti-bukti pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), PPK melakukan perubahan jumlah hari dalam SPD.
Koreksi Anda
