Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara pengajuan permohonan paspor dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengajuan permohonan paspor dan penerbitan izin berangkat ke luar negeri.
Koreksi Anda
