Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan oleh: a. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya; dan/atau b. Pihak Lain. (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. keluarga yang sah; dan/atau b. pengikut. (3) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan; b. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya; c. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau d. Keluarga yang sah dari Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di Perwakilan ke dalam negeri. (4) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Istri/suami yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan; b. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan c. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. (5) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana SPD diperkenankan membawa pengikut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA/Kepala Perwakilan dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak, dan 3 (tiga) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi, kepala rumah tangga, dan pembantu rumah tangga. b. Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap Republik INDONESIA, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, dan Kuasa Usaha Tetap dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak, dan 2 (dua) orang pengikut, yaitu sekretaris pribadi atau kepala rumah tangga atau pembantu rumah tangga. c. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Lainnya dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak. (6) Nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diikutsertakan sebagai pengikut Pelaksana SPD, dalam hal Pelaksana SPD membawa: a. anak yang masih berusia dibawah 13 (tiga belas) tahun; dan/atau b. anak yang menurut surat keterangan dokter menyandang difabel. (7) Jumlah nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sesuai dengan jumlah anak yang menurut surat keterangan dokter dinyatakan menyandang difabel.
Koreksi Anda