Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penanda Tangan SPM, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
