Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pelaksana SPD yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, semua pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga berkenaan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10) huruf a;
b. masa pertanggungan asuransi telah berakhir; dan/atau
c. masa pertanggungan asuransi belum berakhir, namun asuransi tidak menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
(2) Pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan kepada Pelaksana SPD paling lama 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda
